Berikut ini beberapa kiat - kiat mudah yang bisa Anda pelajari dan cermati. Coba praktekkan selama 3 bulan di awal karir Anda, lihat perbedaanya.
1. Berani tampil beda
Berani tampil beda dan anggaplah orang yang berinteraksi dengan Anda semua special. Tampil beda di sini bukan dalam hal penampilan saja, tetapi juga etos kerja Anda : disiplin, tepat waktu, energik, supportif. Jadikan Anda sebagai sesuatu medan magnet di mana orang lain merasa nyaman dengan Anda. Dengan menganggap orang lain spesial, berarti memupuk jiwa Anda sebagai orang yang baik, bijaksana dan penuh kharisma. Pelajari apa yang bisa Anda jual dari dir, apa yang bisa membuat rekan kerja Anda enjoy , boss Anda senang ? Banyak sekali tentunya. Contoh : kalau pintar baca doa , jadilah imam di kantor, pintar organisasi , jadilah kepala pengurus acara, pintar nyanyi, olahraga dll , tonjolkan faktor x Anda ini kepada semua orang.
2. Menjadi yang terdepan
Menjadi yang terdepan dimata atasan itu mudah sekali , kuncinya hanya 1. Anda memiliki sikap penolong , supportif dan solution maker. Contohnya : Anda tahu benar pekerjaan bawahan Anda, Anda bisa mengerjakan pekerjaan atasan dengan baik. Artinya , jika bawahan Anda mengalami sakit/tidak masuk kerja, Anda tenang dan bisa menanganinya. Begitu pula jika atasan Anda berhalangan hadir, Anda bukan nya jadi tumbal/sapi perah, tapi gunakan waktu/moment ini sebagai tantangan Anda. Kerjakan pekerjaan itu dengan baik, nah …someday , kalau jabatan di atas Anda kosong, otomatis Anda akan menjadi 1st priority /prioritas utama menduduki posisi tersebut. Boss Anda pasti melihat Anda dan percaya Anda siap untuk di angkat.
3. Percaya Diri
Bekerja harus percaya diri , rasa percaya diri akan kuat jika Anda barengi dengan niat tulus dari hati dan doa yang sungguh - sungguh. Apapun pekerjaan Anda , ada pekerja kantor yang rutinitas sehari - hari nya itu - itu saja , ataupun pekerja dinamis seperti Sales, marketing staff yang memiliki client / suasana kerja berubah -ubah tiap hari. Camkan dalam diri Anda ‘ kami yakin Bisa !!
4. Berpikir positif, berpikiran terbuka dan adil
Di sekitar lingkungan kerja Anda pasti ada medan magnet positif dan negatif , mak dari itu perbanyak saja pikiran positif di diri Anda. Percuma ngomongin hal negatif, dan hati-hati biasanya banyak omong negatif malah bisa menjebak Anda. Ingat , rekan kerja Anda adalah seorang sahabat baik sekaligus kompetitor Anda dalam memperebutkan posisi jabatan tersebut, hati - hati kalau bicara dan selalu Berpikir positif, berpikiran terbuka dan adil.
5. Berani kalah
Siapkan sejak dini , zaman sekarang banyak sikut sana-sikut sini. Kalau anda nggak siap kalah , Anda hanya bisa menggeruti, nge-gosip dan malah pekerjaan Anda jadi keteteran , semangat kerja hilang , gara - gara anda nggak siap kalah , nggak rela kalau rekan Anda ternyata diangkat dan menang persaingan dengan Anda.
6. Jalin hubungan yang erat
Di dalam lingkungan kerja , Anda harus bisa menjalin networking/hubungan erat antara bawahan Anda , atasan anda dan orang yang memiliki pengaruh terhadap karir Anda. Contohnya : Dekatlah dengan Boss Anda , pelajari hobby nya , kesukaan nya ..sekali waktu anda boleh bawain oleh - oleh dari kampung atau dll , biasa untuk mengambil simpati :) , atau juga Anda dekati Kepala Personalia nya / Human Resources nya , Kepala Security dan lain lain. Semakin banyak networking , anda semakin dikenal dan Populer.
7. Ide dan Gagasan
Perusahaan Anda pasti butuh dan memerlukan orang - orang yang memiliki ide atau gagasan bisnis. Jangan malu-malu untuk mengisi kota saran/masukan , siapa tahu ide Anda masuk ke pimpinan atas dan dipertimbangkan. Hal besar biasanya di awali dengan ide/gagasan yang simple , jadi Anda gunakan celah ini untuk mendongkrak karir secara cepat.
8. Berani bertanya
Kalau Anda punya back up , kenapa tidak sekali waktu Anda bertanya ke atasan. Boss , kapan kami diangkat ? kapan gaji kami naik ya ? memang kelihatan nggak wajar , tapi ini perlu , soalnya anda memiliki booster di dalam diri anda , gunakan itu. Anda hanya bisa menggunakan no.8 ini jika Anda memiliki back up / value yang orang lain bisa menghargai lebih. Contohnya demikian : Anda ditawarin kerja di tempat lain dengan gaji lebih besar dan Posisi jabatan naik, nah disaat ini lah Anda bisa bargain , Anda bisa gunakan No.8 ini ke Perusahaan Anda. Siapa tahu perusahaan anda tersebut langsung memberikan tanggapan/menyetujui keinginan Anda.
9. Senjata rahasia
Senjata rahasia ini tidak perlu anda keluarkan , senjata ini untuk membuat anda nyaman bekerja dan bisa introspeksi diri dengan baik. Apa senjata rahasia itu ? yaitu adalah skill anda untuk bisa memiliki usaha/sumber penghasilan lain diluar gaji. Entah itu investasi bisnis , bisnis usaha diluar, usah bersama teman dll. Jangan jadikan Gaji sebagai satu - satunya sumber income.
Tidak ‘naik jabatan’ ? tidak ‘naik gaji’ , Anda tidak akan merasa frustasi. Anda justru merasa bangga kepada diri sendiri jika sukses memiliki sumber income yang penghasilannya menyamai/melebihi gaji Anda. Mudah-mudahan artikel ini membuat Anda lebih bijaksana, tenang dan pandai memanfaatkan waktu, fasilitas dan energi. Demikian ulasan tips ini , semoga bermanfaat.
Demikianlah Tips Bermanfaat ini yang bisa disampaikan, semoga Pembaca yang budiman, Gajinya Naik2 Trusssss
Visi
Kamis, 30 September 2010
Tips Cepat Naik Gaji dan Jabatan
Tips Karir/Pekerjaan
Pembaca setia kali ini kita akan menguras Tentang Tips karir/pekerjaan yang mungkin bagi setiap pekerja yang sudah bekerja maupun baru mulai mencari kerja, pertama-tama mari kita menguras apa sih artinya Tips Karir/Pekerjaan.
Tips Menjalin Hubungan Kerja
Karir - Seringkali orang menyepelekan soal satu ini. Kerja bagi mereka berarti tugas selesai. Titik. Padahal, hubungan dengan orang-orang di lingkungan kerja pun tak kalah penting dalam mendongkrak karier.
Hal paling penting dalam pekerjaan di abad 21 ini adalah kemampuan membangun dan menjaga hubungan. Meski Anda mempunyai ‘hobi’ gonta-ganti pekerjaan dalam perjalanan karier Anda, namun membangun jaringan dan menjaga hubungan itu adalah hal yang sangat penting. Yang juga perlu diketahui, tempat yang paling mudah dan paling baik untuk membangun jaringan hubungan adalah di kantor.
ATASAN
Kesuksesan dan perkembangan karier Anda banyak tergantung pada atasan. Atasan Anda-lah yang dapat memberi kesempatan menangani tugas-tugas strategis atau klien-klien utama perusahaan, serta memberikan pekerjaan-pekerjaan penting lainnya. Bahkan, atasan Anda-lah yang berperan dalam menilai performance, kenaikan gaji atau kenaikan pangkat. Atasan Anda dapat pula menjadi ‘guru’ pribadi Anda. Mereka dapat memberikan sebagian pengalamannya kepada Anda, juga petunjuk dan pengarahan untuk belajar seluas-luasnya dan membiarkan Anda bertumbuh dalam pekerjaan, sekaligus menunjukkan dan membukakan ‘pintu’ kesempatan. Petiklah hal-hal tersebut sebagai keuntungan dalam perjalanan karier Anda.
Jadi, hubungan baik dengan atasan adalah hal paling berharga di dalam perkembangan karier Anda. Salah satu cara untuk mendongkrak hubungan baik dengan atasan adalah membuatnya tampak ‘baik’. Anda dapat melakukannya melalui performance pekerjaan yang bagus, mengambil tugas-tugas sulit – tetapi jangan sampai tidak sukses menyelesaikannya - dan bekerjasama dengan baik dengan bagian-bagian lain dalam perusahaan yang berada di bawah “kekuasaan” atasan.
REKAN KERJA
Rekan kerja atau kolega yang Anda temui setiap hari juga sangat berharga bagi Anda, dan sebaliknya Anda pun berguna bagi mereka. Bantulah mereka menyelesaikan pekerjaannya, terutama ketika mereka berada dalam keadaan sangat sibuk dan dikejar ‘deadline’. Jangan segan memberi pujian jika mereka berhasil menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Kenali rekan kerja, termasuk kebiasaan dan pribadi mereka. Ajak mereka makan siang bersama atau pulang bersama. Ini dilakukan untuk lebih mengenal mereka di luar jam-jam kerja. Asal tahu saja, ketika karier Anda atau rekan melesat maju, hubungan Anda dan rekan kerja tersebut akan menjadi sangat penting dan berharga bagi Anda berdua.
KLIEN/NARASUMBER
Seorang klien yang puas tentu akan dengan senang hati menghubungi Anda kembali di masa yang akan datang. Entah itu hanya untuk mengucapkan selamat atas promosi Anda, atau bahkan menawarkan kerjasama baru dengan Anda. Jangan heran jika Andalah yang pertama kali mereka hubungi saat mereka membutuhkan orang untuk dipekerjakan atau mengambil tawaran menarik.
Hubungan dengan klien bisa rapi terjalin jika Anda tak pelit untuk mengontak mereka. Jadi, jangan hanya mengontak mereka saat Anda membutuhkan. Kalau perlu, datangi mereka di luar jam kerja, meski itu cukup menyita waktu.
Jadi, berhubungan dengan orang-orang di lingkungan pekerjaan tak hanya menolong karier, tetapi juga membuat tempat kerja Anda lebih menyenangkan. Intinya, Anda harus rajin bersosialisasi. Sekaranglah waktunya bagi Anda untuk membangun hubungan dan meraih sukses di tempat kerja.
berikut adalah cuplikan dari Nova, semoga Tips kali ini bisa membangkitkan semangat kita dalam mengejar cita-cita supaya sukses dalam karir. Ingat Success Is My Rights ( Sukses adalah Hak Saya )
Sumber : Tabloid Nova
Selasa, 29 Juni 2010
LEADERSHIP di LINE KERJA
Rabu, 28 April 2010
Keefektifan Outsourcing
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing, faktor-faktor pemilihan perusahaan penyedia jasa outsourcing, serta kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource, sebanyak 68.2% menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya.
Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:
a. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.
b. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
c. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.
Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.
Kepuasan Perusahaan Terhadap Tenaga Outsource
Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource, kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource dinilai dari pengertian tenaga outsource terhadap
bidang pekerjaan yang dilakukan yaitu sebesar (87%), kinerja tenaga outsource (68%), semangat kerja (66%), disiplin kerja (61%). Sedangkan untuk loyalitas tenaga outsource (55%) diragukan oleh perusahaan, seperti terlihat pada gambar 8.
Indikator Keberhasilan Penerapan Sistem Outsourcing
Tidak semua perusahaan berhasil menerapkan sistem outsourcing. Responden melihat indikator keberhasilan terbesar (25%) dalam penerapan outsourcing adalah pihak yang terlibat harus bertanggungjawab, mendukung, dan berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing. Sedangkan 23.81% menyatakan bahwa keberhasilan dilihat dari detail aturan main outsourcing didefinisikan dalam kontrak kerja. Untuk kejelasan ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan menjadi faktor keberhasilan yang dipilih oleh 17.86%. Update perjanjian antar pengguna dan penyedia tenaga outsource (13.10%), ada atau tidaknya prosedur formal dalam tender calon perusahaan outsourcing (10.71%) dan jangka waktu penyelenggaraan outsourcing (9.52%).
Inti dari faktor-faktor tersebut diatas adalah harus adanya kerjasama dan komitmen yang jelas antara kedua belah pihak agar outsourcing dapat berjalan sebagaimana harapan yang keseluruhan perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan secara jelas dan terperinci di dalam kontrak outsourcing.
Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1. Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa
yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan
partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka
memiliki kepastian hukum.
3. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-
ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang
menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing
untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4. Perusahan outsourcing memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga,
yang mereka terima, berkurang lebih banyak.
Langkah-langkah Penerapan Sistem Outsourcing
Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, menjadi legitimasi tersendiri bagi keberadaan outsourcing di Indonesia. Artinya, secara legal formal, sistem kerja outsourcing memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan. Keadaan demikian yang membuat pengusaha menerapkan sistem ini.
Dimuatnya ketentuan outsourcing pada Undang-Undang Tenaga Kerja dimaksudkan untuk mengundang para investor agar mau berinvestasi di Indonesia.
Penggunaan outsourcing seringkali digunakan sebagai strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada core business-nya. Namun, pada prakteknya outsourcing didorong oleh keinginan perusahaan untuk menekan cost hingga serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan berlipat ganda walaupun seringkali melanggar etika bisnis.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsource, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsource dalam operasional di perusahaannya.
Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource diketahui 5 alasan menggunakan outsourcing, yaitu agar perusahaan dapat fokus terhadap core business (33.75%), untuk menghemat biaya operasional (28,75%), turn over karyawan menjadi rendah (15%), modernisasi dunia usaha dan lainnya, masing-masing sebesar 11.25%, seperti terlihat dalam gambar 4. Adapun yang menjadi alasan lainnya adalah :
a. Efektifitas manpower
b. Tidak perlu mengembangkan SDM untuk pekerjaan yang bukan utama.
c. Memberdayakan anak perusahaan.
d. Dealing with unpredicted business condition.
Outsourcing, tidak terlepas dari perusahaan penyedia (provider) jasa tenaga outsource. Perusahaan harus memilih provider yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan dimana perusahaan outsourcing tersebut harus teruji kualitas yang dijanjikan, serta adanya kesepatan untuk membuat hubungan jangka panjang.
Oleh sebab itu, perlu diketahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan provider jasa tenaga outsource, seperti yang dijabarkan dalam gambar 5.
Berdasarkan hasil survei, diketahui bahwa harga menjadi faktor utama dalam pemilihan partner outsourcing (22.62%). Sedangkan reputasi yang baik dari provider outsource menempati posisi kedua yaitu sebesar 21.43%. Untuk tenaga outsource yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan (19.05%), pengetahuan provider outsource terhadap proses bisnis perusahaan (11.90%). Pengalaman sebelumnya menempati posisi kelima dalam pemilihan partner outsourcing (10.71%), diikuti oleh stabilitas provider outsource (8.33%) dan lainnya sebesar 5.95%. Adapun faktor-faktor lainnya adalah pemenuhan persyaratan ketentuan tenaga kerja dan penyerapan tenaga terdekat dengan unit kerja.
Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan outsourcing adalah pekerjaan-pekerjaan yang bukan merupakan tanggungjawab inti dari perusahaan.
Adapun komposisi jenis pekerjaan yang paling banyak menggunakan tenaga outsource adalah cleaning service (56.82%), security (38.64%), lainnya (36.36%), driver (25%), sekretaris (22.73%), customer service (13.64%) dan SPG (9.09%), seperti terlihat di gambar 6. Untuk jenis pekerjaan lainnya terdiri dari:
Bagian pengepakan barang (packing).
Helper baik untuk maintenance maupun mechanic.
Facilitator training,
Resepsionis/operator telepon.
Data entry.
Call center.
Penerapan Outsourcing Di Perusahaan
Survei dilakukan menggunakan kuesioner dengan convinience sampling kepada 44 perusahaan,
Berdasarkan hasil survei diketahui bahwa 73% perusahaan menggunakan tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27% tidak menggunakan tenaga outsource.
Dari 73%, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan tenaga outsource merupakan jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, serta industri makanan & minuman. Sedangkan industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang) menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.14%. Untuk industri farmasi & kimia dasar (80%), industri telekomunikasi & informasi teknologi (60%) dan industri lainnya sebanyak 50% terdiri dari industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronik.
Jika dilihat dari status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, Joint Venture dan Nirlaba menggunakan 100% tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan untuk swasta nasional menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.69% dan swasta asing menggunakan sebanyak 85.71%. Hal ini terlihat pada gambar 1, gambar 2 dan gambar 3.
Dalam survei ini ingin diketahui sampai sejauh mana penerapan Outsourcing di perusahaan, jenis pekerjaan seperti apa yang banyak menggunakan tenaga outsource, apakah penggunaan tenaga outsource dinilai efektif oleh perusahaan?
Undang-undang Mengenai Outsourcing
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing, maka dibuat Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab IX tentang Hubungan Kerja, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan outsourcing. Berikut dijabarkan isi dari undang-undang tersebut.
• Pasal 50 – 55, Perjanjian Kerja
• Pasal 56 – 59, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangaka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
• Pasal 60 – 63, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT)
• Pasal 64 – 66, Outsourcing
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut:
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan yarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulisa antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakan.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 66,
Penyediaan jasa pekerja./buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerj/buruh;
Pasal 1 ayat 15, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atas kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.