Ziddu Free File Hosting

AW Surveys

Visi

Semoga blog ini dapat berbagi ilmu kepada sesama Praktisi HR dalam Rangka Memajukan SDM Indonesia.

Rabu, 28 April 2010

Keefektifan Outsourcing

Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing, faktor-faktor pemilihan perusahaan penyedia jasa outsourcing, serta kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource, sebanyak 68.2% menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya. Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya: a. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi. b. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan. c. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya. Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.

Readmore »»

Kepuasan Perusahaan Terhadap Tenaga Outsource

Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource, kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource dinilai dari pengertian tenaga outsource terhadap bidang pekerjaan yang dilakukan yaitu sebesar (87%), kinerja tenaga outsource (68%), semangat kerja (66%), disiplin kerja (61%). Sedangkan untuk loyalitas tenaga outsource (55%) diragukan oleh perusahaan, seperti terlihat pada gambar 8.

Readmore »»

Indikator Keberhasilan Penerapan Sistem Outsourcing

Tidak semua perusahaan berhasil menerapkan sistem outsourcing. Responden melihat indikator keberhasilan terbesar (25%) dalam penerapan outsourcing adalah pihak yang terlibat harus bertanggungjawab, mendukung, dan berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing. Sedangkan 23.81% menyatakan bahwa keberhasilan dilihat dari detail aturan main outsourcing didefinisikan dalam kontrak kerja. Untuk kejelasan ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan menjadi faktor keberhasilan yang dipilih oleh 17.86%. Update perjanjian antar pengguna dan penyedia tenaga outsource (13.10%), ada atau tidaknya prosedur formal dalam tender calon perusahaan outsourcing (10.71%) dan jangka waktu penyelenggaraan outsourcing (9.52%). Inti dari faktor-faktor tersebut diatas adalah harus adanya kerjasama dan komitmen yang jelas antara kedua belah pihak agar outsourcing dapat berjalan sebagaimana harapan yang keseluruhan perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan secara jelas dan terperinci di dalam kontrak outsourcing.

Readmore »»

Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing

1. Penentuan partner outsourcing. Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing. 2. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum. 3. Pelanggaran ketentuan outsourcing. Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan- ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia. 4. Perusahan outsourcing memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga, yang mereka terima, berkurang lebih banyak.

Readmore »»

Langkah-langkah Penerapan Sistem Outsourcing

Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, menjadi legitimasi tersendiri bagi keberadaan outsourcing di Indonesia. Artinya, secara legal formal, sistem kerja outsourcing memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan. Keadaan demikian yang membuat pengusaha menerapkan sistem ini. Dimuatnya ketentuan outsourcing pada Undang-Undang Tenaga Kerja dimaksudkan untuk mengundang para investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Penggunaan outsourcing seringkali digunakan sebagai strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada core business-nya. Namun, pada prakteknya outsourcing didorong oleh keinginan perusahaan untuk menekan cost hingga serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan berlipat ganda walaupun seringkali melanggar etika bisnis. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsource, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsource dalam operasional di perusahaannya. Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource diketahui 5 alasan menggunakan outsourcing, yaitu agar perusahaan dapat fokus terhadap core business (33.75%), untuk menghemat biaya operasional (28,75%), turn over karyawan menjadi rendah (15%), modernisasi dunia usaha dan lainnya, masing-masing sebesar 11.25%, seperti terlihat dalam gambar 4. Adapun yang menjadi alasan lainnya adalah : a. Efektifitas manpower b. Tidak perlu mengembangkan SDM untuk pekerjaan yang bukan utama. c. Memberdayakan anak perusahaan. d. Dealing with unpredicted business condition.

Outsourcing, tidak terlepas dari perusahaan penyedia (provider) jasa tenaga outsource. Perusahaan harus memilih provider yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan dimana perusahaan outsourcing tersebut harus teruji kualitas yang dijanjikan, serta adanya kesepatan untuk membuat hubungan jangka panjang. Oleh sebab itu, perlu diketahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan provider jasa tenaga outsource, seperti yang dijabarkan dalam gambar 5.

Berdasarkan hasil survei, diketahui bahwa harga menjadi faktor utama dalam pemilihan partner outsourcing (22.62%). Sedangkan reputasi yang baik dari provider outsource menempati posisi kedua yaitu sebesar 21.43%. Untuk tenaga outsource yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan (19.05%), pengetahuan provider outsource terhadap proses bisnis perusahaan (11.90%). Pengalaman sebelumnya menempati posisi kelima dalam pemilihan partner outsourcing (10.71%), diikuti oleh stabilitas provider outsource (8.33%) dan lainnya sebesar 5.95%. Adapun faktor-faktor lainnya adalah pemenuhan persyaratan ketentuan tenaga kerja dan penyerapan tenaga terdekat dengan unit kerja. Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan outsourcing adalah pekerjaan-pekerjaan yang bukan merupakan tanggungjawab inti dari perusahaan. Adapun komposisi jenis pekerjaan yang paling banyak menggunakan tenaga outsource adalah cleaning service (56.82%), security (38.64%), lainnya (36.36%), driver (25%), sekretaris (22.73%), customer service (13.64%) dan SPG (9.09%), seperti terlihat di gambar 6. Untuk jenis pekerjaan lainnya terdiri dari:  Bagian pengepakan barang (packing).  Helper baik untuk maintenance maupun mechanic.  Facilitator training,  Resepsionis/operator telepon.  Data entry.  Call center.

Readmore »»

Penerapan Outsourcing Di Perusahaan

Survei dilakukan menggunakan kuesioner dengan convinience sampling kepada 44 perusahaan, Berdasarkan hasil survei diketahui bahwa 73% perusahaan menggunakan tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27% tidak menggunakan tenaga outsource. Dari 73%, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan tenaga outsource merupakan jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, serta industri makanan & minuman. Sedangkan industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang) menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.14%. Untuk industri farmasi & kimia dasar (80%), industri telekomunikasi & informasi teknologi (60%) dan industri lainnya sebanyak 50% terdiri dari industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronik. Jika dilihat dari status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, Joint Venture dan Nirlaba menggunakan 100% tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan untuk swasta nasional menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.69% dan swasta asing menggunakan sebanyak 85.71%. Hal ini terlihat pada gambar 1, gambar 2 dan gambar 3. Dalam survei ini ingin diketahui sampai sejauh mana penerapan Outsourcing di perusahaan, jenis pekerjaan seperti apa yang banyak menggunakan tenaga outsource, apakah penggunaan tenaga outsource dinilai efektif oleh perusahaan?

Readmore »»

Undang-undang Mengenai Outsourcing

Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing, maka dibuat Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab IX tentang Hubungan Kerja, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan outsourcing. Berikut dijabarkan isi dari undang-undang tersebut. • Pasal 50 – 55, Perjanjian KerjaPasal 56 – 59, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : 1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; 2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; 3. Pekerjaan yang bersifat musiman; 4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangaka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. • Pasal 60 – 63, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT) • Pasal 64 – 66, Outsourcing Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. (4) Perlindungan kerja dan yarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulisa antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakan. (7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Pasal 66, Penyediaan jasa pekerja./buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerj/buruh; Pasal 1 ayat 15, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.” Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atas kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Readmore »»

DEFINISI Outsourcing

Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan ini dikenal dengan istilah “outsourcing.” Atau dengan kata lain outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non--core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing. Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing, berikut beberapa penjabarannya dalam tabel 1.

Readmore »»

Senin, 26 April 2010

BERANI BICARA SIAPA TAKUT

Seorang siswa kelas tiga SMU melontarkan dua pertanyaan bagaimana cara merubah diri dari pendiam menjadi berani bicara kapan dan dimana saja? Diam itu emas! Kata pepatah. Bagi saya, diam yang berlebihan adalah mati suri. Diam berarti emas bila selama diam merupakan jeda refleksi diri untuk memutuskan yang terbaik; tetapi diam tidak berani bicara meski ada bahan bicara adalah termasuk proses pembodohan diri. Sebab, hanya dengan berkomukasi kita menjadi pintar. Keterampilan berkomunikasi menjadi hal yang sangat penting dalam karier seseorang. Survey kami (SAC, Student Advisory Centre) UNSOED terhadap pengguna (user) alumni menunjukkan bahwa kemampuan berkomunikasi sangat dibutuhkan bagi pengguna. Sebab, hampir semua jenis pekerjaan/profesi membutuhkan keterampilan berkomunikasi. Maka menjadi pendiam tidak akan banyak menolong karier/profesi seseorang. Dari segi pengembangan pikiran, menjadi pendiam adalah menjadi orang yang pasif, yang hanya menerima masukan dari luar dan menyimpannya untuk konsumsi sendiri. Ketika seseorang hanya pandai menyimpan masukan (informasi), misalnya, tanpa pernah ada upaya mengeluarkannya lagi, maka pikirannya itu tak lebihnya berfungsi sebagai lemari arsip. Fungsi otak kurang berkembang secara optimal bila (pasif) banyak diam. Pakar kecerdasan emosional (EQ), Daniel Golemen, mengatakan bahwa salah satu aspek penting dalam kesuksesan karier dan profesi seseorang adalah kecakapan sosial (bergaul) alias kemampuan berkomunikasi. Argumentasinya, meski seseorang cerdas akademiknya, cumlaude, bintang kelas, dan segudang prestasi akademik lainnya tetapi kurang pandai bergaul atau berkomunikasi ia akan mendapatkan hambatan dalam kariernya. Meski ia cerdas, tapi (maaf) berperilaku (dalam bahasa Banyumas): njelehi, mbebehi, madehi tur maregi (menyebalkan) dan sebentuk perilaku aneh lain, maka orang lain sulit menerimanya. Kurang pandai berkomunikasi, atau pendiam, akan banyak merugikan diri sendiri. Sebab, bila Anda pandai berkomunikasi berarti pandai memasarkan diri sendiri. Meski Anda sebenarnya memiliki potensi hebat, tetapi gagal mengkomunikasikannya, maka orang lain tidak tahu kalau Anda itu hebat. Dari mana orang lain tahu kalau Anda diam saja? Beberapa penyebab terjadinya pendiam. Diantaranya adalah faktor keluarga yang otoriter yakni anak tidak boleh membantah (argumentasi); sekolah yang tidak demokratis dimana guru kurang menciptakan situasi kondusif untuk bicara; kurang bersosialisasi, terlalu banyak tugas sekolah/rumah, budaya masyarakat setempat dan lain-lain. Hemat saya, seseorang menjadi pendiam lebih banyak disebabkan oleh rasa kurang percaya diri. Hampir setiap orang ingin bicara, karena bicara adalah kodrat manusia. Masalahnya, setiap kali ingin bicara ada hambatan-hambatan yang menyertainya. Utamanya dari dalam diri: takut salah, takut dicemooh teman, takut bicaranya tidak bermutu dan sebagainya. Setiap kali ingin bicara, selalu muncul perasaan-peraaan seperti itu. Akhirnya membiasa: memilih sikap diam. Di kelas, banyak diantra Anda ingin bertanya (berbicara) ketika diberi kesempatan bertanya oleh guru/dosen. Tapi berapa anak yang berani bertanya? Mereka pada umumnya dikuasai oleh rasa kurang percaya diri, kalau pertanyaannya adalah pertanyaan bodoh dan disoraki: huuuu……..! Saya anjurkan beranilah bertanya (berbicara) pada setiap ada kesempatan. Jangan pikirkan apakah pertanyaan atau bicaranya bermutu atau tidak! Keberanian berbicara jauh lebih penting dari pada isinya. Mereka yang menyoraki huuu… belum tentu berani bicara, maka bila Anda berani melakukannya berarti Anda selangkah lebih maju dari pada mereka. Berbicara bukanlah keterampilan seketika jadi, melainkan butuh proses panjang dan keberanian untuk memulainya. Mulailah dari aktifitas kecil dulu seperti diskusi kelompok, karang taruna, seminar kelas, presentasi di kelas dan lain-lain. Keberanian Anda bicara (bertanya) di sini menentukan langkah berikutnya pada sekala lebih besar. Tanpa keberanian kecil, Anda tidak akan punya keberanian besar. Bersikaplah luwes dalam berkomunikasi (bergaul). Bicaralah secukupnya dan dengarkanlah sebaik-baiknya lawan bicara Anda. Jangan paksakan kehendak Anda dan jangan pula jadi korban kehendak orang lain. Komunikasi dengan empati dan simpati menjadi hal yang sangat penting dalam komunikasi efektif. Agar Anda lebih percaya diri banyaklah membaca atau menimba informasi, dari mana saja. Bekal bicara (berkomunikasi) adalah informasi. Dengan banyak informasi berarti Anda siap memberi dan sekaligus menerima informasi. Keterbatasan wawasan seringkali menjadi hambatan dalam berkomunikasi. Kuncinya, Anda tidak boleh rendah diri. Sebab ketika Anda merasa orang lain lebih hebat dari Anda, maka selamanya Anda merasa dirinya sebagai orang yang tidak bisa melakukan apa-apa. Ketergantungan semacam ini menjadikan Anda lebih banyak mengambil sikap pasif (diam) dari pada sikap aktif (bicara). Potensi sehabat apa pun yang Anda miliki tak akan muncul bila Anda tidak rajin menggalinnya sendiri.

Readmore »»

Capailah cita-cita anda setinggi langit

halo sahabat,. Waktu kita masih kecil, sering ditanya apa cita-cita kita? ada yang jawab ingin jadi pilot, ingin jadi ahli nuklir, ingin jadi dokter, dll. Seiring dengan semakin dewasanya kita maka kita menghadapi realitas yang tidak seperti yang kita impikan. hidup penuh dengan kekecewaan, hidup penguh dengan kekecewaan. hidup ternyata pahit. Apa akhirnya yang kita lakukan? semakin lama kita mengecilkan cita-cita kita. Dulu kita punya cita-cita rumah di Pondok Indah, lama-kelamaan rumah dimanapun boleh. kita mengecilkan cita-cita kita. Mengapa kita sering gagal? Kita gagal karena kita tidak dapat mencapai apa yang kita inginkan. cita-cita naik gaji 2x lipat ternyata setiap tahun paling tinggi naik 20%. Ingin punya tabungan Rp 10 Milyar ternyata tabungan nol terus, akhirnya kalau punya Rp 2 Milyar saja sudah pensiun! (kecapekan mengejar uang). Bagaimana supaya kita tidak menjadi gagal? kalau kita lihat fokus utama kita adalah tujuan kita atau keinginan kita. itulah masalahnya. bila fokus kita hanya pada apa yang kerjakan, dan kita yakin arahnya benar, maka lama kelamaan kita juga akan mencapai arah yang kita tuju, namun dalam perjalanannya bila kita senantiasa dihantui oleh tujuan atau keinginan kita terus menerus sepanjang perjalanan, maka kita tidak akan sampai pada tujuan kita. Misalnya kita ingin mencapai posisi Direktur selama 10 tahun.. tahun pertama kita naik gaji 10%. tahun kedua kita harapkan naik jabatan, ternyata masih begitu-begitu saja. tahun ketiga kita dipindah bagian lain, akhirnya frustasi, dan putus asa. padahal, bila kita tidak memikirkan keinginan kita, biar naik gaji berapa persen, atau biar di bidang mana tidak penting yang penting 10 tahun lagi saya jadi direktur, maka kita santai saja, tetap fokus pada apa yang kita kerjakan, yaitu apa yang terbaik kita kerjakan. dengan demikian, bukan hal yang mustahil, dengan keyakinan kita, kita mampu bertahan dan berbuat sebaik mungkin, kita akhirnya juga mencapai arah kita. Oleh karena itu, mindset atau paradigma kita harus senantiasa menjadi orang sukses. tidak masalah kita terhambat sedikit, tapi kita harus yakin bahwa kita benar arahnya, dan yang kita lakukan yang terbaik, maka akan terbetik solusi, dan kesuksesan akan dating menghampiri kita. Kalau kita lihat, begitu banyak orang sukses, begitu banyak orang kaya, hanya kita belum tahu caranya saja. Kekayaan dapat dipelajari, sama dengan kesuksesan. Oleh karena itu, tetaplah pada cita-cita anda, tentukan cita-cita setinggi langit, dan anda akan bahagia dalam mengejarnya.

Readmore »»