Ziddu Free File Hosting

AW Surveys

Visi

Semoga blog ini dapat berbagi ilmu kepada sesama Praktisi HR dalam Rangka Memajukan SDM Indonesia.

Rabu, 19 Agustus 2009

Hari-hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2010

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. Tahun 2009, No. SKB/13/M.PAN/8/2009, No. Kep.227/MEN/VIII/2009 Tentang Hari-hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2010. Berikut Silakan didownload File PDF DISINI

Readmore »»

Senin, 03 Agustus 2009

Ijin Mendatangkan Tenaga Kerja Asing

Tulisan ini merupakan pengalaman pribadi saya selama bekerja dan menggeluti dunia SDM (HRD/Human Resources Departement) atau bahasa sehari-harinya disebut Personalia. Salah satu pekerjaan didunia HRD adalah pengurusan Ijin mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke negara kita. Dibawah ini beberapa langkah yang harus ditempuh untuk ijin mendatangkan TKA tersebut : Pertama yang harus anda miliki adalah : 1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan ijin prinsip bahwa Perusahaan anda diberikan ijin untuk hire Expatriat : berapa orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama. RPTKA tersebut dikeluarkan oleh Depnaker Pusat di Jakarta ( dulu bagi Perusahaan PMDN dikeluarkan oleh BKPM Pusat ), dengan pengajuan ke Depnaker/Disnaker setempat untuk mendapat rekomendasi bahwa Perusahaan anda memang memerlukan TKA (Tenaga Kerja Asing). 2. Dokumen yang diperlukan secara lengkap tanya saja ke Depnaker/Disnaker setempat, mengenai biaya karena sistem otonomi tiap daerah mungkin punya tariff sendiri-sendiri. Pengalaman menunjukkan bahwa ada juga pegawai Depnaker/Disnaker yang mau menguruskan sampai keluar RPTKA dari Depnaker Pusat. Kalau mau diurus sendiri ya setelah terima rekomendasi dari Depnaker/Disnaker setempat, mengajukan RPTKA ke Depnaker Pusat di Jakarta. Perlu waktu yang cukup untuk itu, ada form aplikasinya, dokumen yg mesti disertakan dll. 3. Setelah dapat RPTKA baru kemudian mengajukan expatriat (TKA) yg mau kita mintakan ijin kerjanya ( dokumen expatriat tsb mesti dikirim dari negara asalnya, antara lain : copy : passport semua halaman, curiculum vitae, foto, ijazah, referensi/pengalaman kerja, dll ), diajukan ke Depnaker Pusat untuk mendapat rekomendasi, 4. Untuk kemudian diajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk mendapat rekomendasi Ijin Masuk ke Indonesia dengan Visa untuk bekerja, yang dikirim ke Embassy kita dinegeri tempat domisili expatriat tersebut, dengan copy cable yg dikirim kepada Perusahaan kita. Setelah itu baru expatriat tersebut apply visa ke Embassy kita di negerinya. dan setelah itu baru bisa masuk ke NKRI dengan visa untuk bekerja. 5. Step berikutnya, setelah expatriat tiba di Perusahaan kita, harus lapor ke Kepolisian setempat untuk mendapat bukti lapor diri, 6. Ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapat KITAS ( Kartu ijin tinggal sementara ), ke Kelurahan setempat juga. 7. Setelah mendapat KITAS mengurus SK Ijin Kerjanya dari Depnaker Pusat. 8. Dan juga ke Polda untuk menndapat STMD/SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri). Yah, memang pengurusan ijin TKA ini kelihatan sangat birokratis yang jadinya memang butuh waktu dan energi khusus, tapi itu memang tugas HRD/Personalia yang menyenangkan bagi saya juga mungkin rekan-rekan HRD lainnya, karena saya banyak bertemu dengan orang-orang berbagai instansi pemerintahan, dan knowhow/knowledge yg sangat berharga. Kiranya catatan kecil harian saya ini cukup membantu dan dapat bermanfaat. Berikut adalah beberapa file yang berhubungan dengan Tenaga Kerja Asing, bisa didownload Gratis. ( silakan forwat link ini kepada teman-teman yang lainnya yang membutuhkan file ini ) 1. Izin TKA 2. Izin DISNAKERTRANS 3. IKTA ( Izin Kerja Tenaga Asing ) 4. Permen 02/men/III/2008 5. Peluang Kerja DI KANADA Semoga Sukses

Readmore »»