Perlu penanganan Yang khusus untuk penanganan Kasus HIVAIDS ditempat kerja, maka kita harus memperhatikan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Khusus, sesuai dengan Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.68/MEN/IV/2004 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP.20/DJPPK/VI/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. Untuk kelanjutan seperti apa prosedurnya, silakan Download Prosedur K3 Khusus HIVAIDs DISINI
Visi
Semoga blog ini dapat berbagi ilmu kepada sesama Praktisi HR dalam Rangka Memajukan SDM Indonesia.
Sabtu, 04 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar